| Sumber: Google |
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, pada Jumat
(27/7/2012) menyampaikan "putusannya sudah keluar 5 Juli 2012". Ada
dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua kasus Misbakhun. Terdakwa satu ditolak
PK-nya dan tetap dihukum. Dan dalam kasus
Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas".
Mahkamah Agung (MA) yang sudah mengabulkan Peninjauan Kembali
(PK) yang sudah diminta oleh Mukhamad
Misbakhun. Dengan ini kasus
Misbakhun yang dituding Misbakhun
korupsi ini dibebaskan dari segala tudingan tersebut.
Misbakhun yang pada sebelumnya mengajukan PK,
sudah mendapat hukuman satu tahun penjara pada saat di Pengadilan Negeri,
Jakarta Pusat. Tetapi pada saat sampai tingkat banding, Misbakhun ditambah lagi hukumannya selama satu tahun penjara lagi.
Jadi hukuman yang didapatkan oleh Misbakhun
selama dua tahun kurungan penjara.
Diterimanya PK yang sudah diajukan oleh Mukhamad Misbakhun ini karena MA membuktikan adanya politisasi
perkara Misbakhun yang dituduh Misbkahun korupsi disebut ada kaitannya
dengan Misbkahun yang sangat gigih
terkait kasus bailout Bank Centruy ketika di DPR.
Kasus Misbakhun dinyatakan sebagai kasus perdata
bukanlah kasus tindak pidana, Misbakhun
akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya,
direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula", ujar Misbakhun.
Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan
Peninjauan Kembali (PK) kasusnya, Misbakhun
menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya.
Komentar
Posting Komentar