Inilah Keputusan Humas MA Terhadap Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, pada Jumat (27/7/2012) menyampaikan "putusannya sudah keluar 5 Juli 2012". Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua kasus Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Dan dalam kasus Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas".

Mahkamah Agung (MA) yang sudah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah diminta oleh Mukhamad Misbakhun. Dengan ini kasus Misbakhun yang dituding Misbakhun korupsi ini dibebaskan dari segala tudingan tersebut.

Misbakhun yang pada sebelumnya mengajukan PK, sudah mendapat hukuman satu tahun penjara pada saat di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Tetapi pada saat sampai tingkat banding, Misbakhun ditambah lagi hukumannya selama satu tahun penjara lagi. Jadi hukuman yang didapatkan oleh Misbakhun selama dua tahun kurungan penjara.

Diterimanya PK yang sudah diajukan oleh Mukhamad Misbakhun ini karena MA membuktikan adanya politisasi perkara Misbakhun yang dituduh Misbkahun korupsi disebut ada kaitannya dengan Misbkahun yang sangat gigih terkait kasus bailout Bank Centruy ketika di DPR.

Kasus Misbakhun dinyatakan sebagai kasus perdata bukanlah kasus tindak pidana, Misbakhun akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya, direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula", ujar Misbakhun.

Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya, Misbakhun menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya.

Komentar