![]() |
| Sumber: Google |
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan juga ikut
berkomentar dan mengakui sejak awal kasus
Misbakhun ini bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan.
DPP Partai Keadilan Sejahtera akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun, dalam bentuk melakukan
upaya hukum nantinya.
"Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan
bantuan kepada Misbakhun. Apalagi
kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya
Lutfi.
Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut
Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang
disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen
atau L/C fiktif.
"Kenyataannya, Misbakhun
dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini
yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," kata dia.
Meskipun demikian, dirinya menyadari, bahwa hukum tidak boleh
diintervensi dan harus dijalani sebaik mungkin.
Misbakhun adalah inisiator hak angket Bank
Century yang dikenal sangat vokal untuk menuntaskan kasus tersebut.
Oleh karena itu, banyak dugaan kasus Misbakhun diantaranya adalah Misbakhun korupsi pada saat rezim tersebut, karena keberaniannya
menentang rezim saat itu.

Komentar
Posting Komentar