![]() |
| Sumber: Google |
Belakangan ramai sekali diperbincangkan pemerintah berencana
memberikan insentif (kelonggaran) PPnBM untuk kendaraan listrik/rendah emisi
karbon. Hal itu sejalan dengan program yang sudah pemerintah ingin lakukan
yaitu mengurangi emisi dari polusi yang ditimbulkan melalui energi fosil.
Direktur Eksekutif
Center for Indonesian Taxation Analisis (CITA), Yustinus Prastowo sudah mengatakan
dalam praktiknya terdapat beberapa alternatif skema insentif yang masing-masing
memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, disesuaikan dengan konteks di setiap
negara, tantangan fiskal, dan ketersediaan regulasi.
"Pada prinsipnya insentif yang ada harus dapat mendorong
industri yang ramah lingkungan dan menjadi disinsentif bagi industri atau
praktik yang menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan," ujar Yustinus di
Jakarta (12/3/2019).
Menurutnya skema yang tepat untuk mengurangi emisi karbon
yang ditimbulkan kendaraan bermotor adalah dengan cara mengenakan Cukai atas
kendaraan bermotor. Cukai adalah Pigouvian Tax (pajak untuk mengurangi
eksternalitas negatif).
Adapun Iminstrumen yang tepat karena karakteristik objek
Cukai antara lain mengonsumsinya harus dibatasi/dikendalikan dan memiliki
dampak negatif. Beberapa negara telah mengenakan Cukai atas emisi karbon.
"Semakin rendah emisi karbon maka Cukai semakin rendah
(Cukai sejumlah tertentu, baik spesifik maupun ad valorem, atas karbon per
gram/km), dan sebaliknya. Pengenaan Cukai atas emisi karbon ini sering disebut
“double dividend” karena selain mendatangkan tambahan penerimaan negara, juga
mendorong kelestarian lingkungan," pungkasnya.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar